Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010

Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah itu mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, sifat, tujuan dan bidang usaha, modal dasar, organ, pegawai, tunjangan dan uang balas jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhtungan tahunan, penatapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjasama, pembinaan, pengawasan, pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
18 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan