BIAYA PEMUNGUTAN DAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD. 2010 /No. 6 , LL 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka upaya memacu dan meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Kendari, maka perlu memberikan motivasi kepada aparat pengelola PBB dengan memberikan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan Pajak bumi dan Bangunan;
b. bahwa tata cara dan mekanisme penggunaan biaya pemungutan dan insentif pelampauan rencana penerimaan PBB yang telah ada perlu disempurnakan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan Peraturan Walikota Kendari.
- 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negaga Republik Indonesia Nomor 3312;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perotehan Hak Abs Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nornor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 1997 Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Pajak Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembetukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kota kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2003 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 11);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 22 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 22.) ;
18. Peraturan Walikota Kendari Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Kota Kendari Tahun 2010 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 29).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll PENERIMAAN DAN PENYETORAN PBB
BAB III BAGI HASIL PBB
BAB IV BIAYA PEMUNGUTAN PBB
BAB V BIAYA PEMUNGUTAN PBB
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
- 6
|