Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 6 Tahun 2010

Biaya Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB ll PENERIMAAN DAN PENYETORAN PBB BAB III BAGI HASIL PBB BAB IV BIAYA PEMUNGUTAN PBB BAB V BIAYA PEMUNGUTAN PBB BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010 tentang Biaya Pemungutan Dan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
25 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2010
Tanggal Berlaku
25 Maret 2010
Sumber
BD. 2010 /No. 6 , LL 6 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 201 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan dan Insentif Pelempauan Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan