Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 15 ayat (2), Pasal 19, Pasal 24 a y a t (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat(2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.6 Tahun 2015
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha jasa konstruksi. Walikota memberikan kewenangan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) untuk menandatangani Sertifikat IUJK setelah menerima Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Standar operasional prosedur penerbitan rekomendasi IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPU. Standar Operasional Prosedur penerbitan IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPT.
Dalam rangka pemberian IUJK, Pemohon IUJK mengajukan permohonan kepada Kepala DPMPT dengan tahapan proses meliputi:
a. permohonan dan pendaftaran
b. penelitian kelengkapan proses;
c. rekomendasi;
d. penerbitan; dan
e. pengambilan IUJK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
9 hlm. 10 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Industri Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan industri di Kota Kendari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat meningkatkan pendapatan daerah, perlu disusun Kawasan Industri Kota;
Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka Kawasan Industri Kota merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,masyarakat dan atau dunia usaha;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Industri Kota Kendari;
Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1996; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 35/M-IND/PER/3/2010; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 4)
3. STRATEGI (Pasal 5 – Pasal 6)
4. KRITERIA PENENTUAN LOKASI (Pasal 7 )
5. JENIS INDUSTRI (Pasal 8)
6. SKALA INDUSTRI (Pasal 9)
7. KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR (Pasal 10)
8. LOKASI (Pasal 11)
9. KELESTARIAN KEARIFAN LOKAL (Pasal 12)
10. KETENTUAN SANKSI (Pasal 13 – Pasal 14)
11. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 15)
12. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 16 – Pasal 17)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa konstruksi agar dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien perlu adanya penyedia jasa konstruksi;
bahwa Perizinan Usaha Jasa Konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan dan pengendalian Pemerintah Daerah terhadap Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh masyarakat jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/2001 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga disempurnakan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Permen Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang pemberian IUJK; Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK; Tanda daftar usaha orang perseorangan; Jangka waktu dan wilayah operasi IUJK; Hak dan kewajiban; Laporan; Pengawasan dan pemberdayaan; Sanksi administratif; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 16 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENENTUAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN TERHDAP JALAN DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan perizinan serta pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penentuan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan Di Kota Singkawang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat 96) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.91 Tahun 2017, Permen PUPR No.05/PRT/M/2016, Perda No.1 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penentuan Garis Sempadan Bangunan terhadap Jalan Di Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENENTUAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN TERHADAP JALAN DI KOTA SINGKAWANG
5 HAL
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.KOTA BITUNG 2013/NO.39; TLD.KOTA BITUNG/NO.122
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat