Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi : a. lokasi bangunan gapura; b. kewenangan penetapan lokasi; c. kewenangan pembangunan gapura; d. bentuk/gambar dan spesifikasi teknis bangunan; e. pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan; f. penatausahaan aset bangunan; g. tata hubungan kerja; dan h. kode register bangunan gapura.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat