Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pemanfaatan Alat Berat Ekskavator pada Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bentuk pemanfaatan alat berat ekskavator adalah sewa. Pemanfaatan alat berat ekskavator diprioritaskan bagi kelompok pembudidaya ikan atau pokdakan untuk menunjang kegiatan peningkatan produksi perikanan budidaya. Pemanfaatan alat berat ekskavator adalah untuk kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan serta prasarana dan sarana pendukungnya serta hal-hal lain diluar kegiatan perikanan budidaya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Alat Berat Ekskavator pada Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan