Bentuk pemanfaatan alat berat ekskavator adalah sewa. Pemanfaatan alat berat ekskavator diprioritaskan bagi kelompok pembudidaya ikan atau pokdakan untuk menunjang kegiatan peningkatan produksi perikanan budidaya. Pemanfaatan alat berat ekskavator adalah untuk kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana pembudidayaan ikan serta prasarana dan sarana pendukungnya serta hal-hal lain diluar kegiatan perikanan budidaya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat