mITRA KERTA RAHARJA-iNFRASTRUKTUR PENGOLAHAN SAMPAH-teMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH JATIWARINGIN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Pemrakarsaan Penyediaan Infrastruktur Pengolahan Sampah Dan Pengelolaan Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Jatiwaringin
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat seiring pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
bahwa dalam rangka optimalisasi, efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalitas percepatan pemusnahan sampah serta peningkatan kualitas lingkungan hidup pada tempat pemrosesan akhir sampah Jatiwaringin, Pemerintah Kabupaten
Tangerang perlu menugaskan Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja untuk memprakarsai penyediaan infrastruktur dan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Jatiwaringin; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1), Pasal 68 ayat (8), dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah dapat
memberikan penugasan kepada PT. Mitra Kerta Raharja (Perseroda) untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu serta untuk melaksanakan kerja sama
dengan pihak lain; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Pemrakarsaan Penyediaan Infrastruktur Pengolahan
Sampah dan Pengelolaan Kawasan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Jatiwaringin Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja
Kabupaten Tangerang;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang- Undang Nomor l4 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Barat (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan lembaran Negara Nomor 5347); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6523); 8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2Ol7 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0612); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang 1116); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang 1112); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan DaerahMitra Kerta Rahaja Kabupaten Tangerang; 14. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Tangerang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 Nomor 80);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN DAN JANGKA WAKTU PENUGASAN
BAB III DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
BAB IV PEMRAKARSAAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
- 14
|