analisis-standar-belanja-pekerjaan-konstruksi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2022/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 298 ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 dan Pasal 51 ayat (5) PP No.12 Tahun 2019, belanja daerah untuk pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada analis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan analis standar belanja yang dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka pelaksanaan analisis standar belanja tersebut, perlu dipertimbangkan kewajaran beban kerja dan biaya untuk melaksanakan suatu kegiatan yang dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan Pertambahan Permodelan Analisis Standar Belanja maka Peraturan Bupati No.73 Tahun 2019 perlu diubah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No.73 Tahun 2019.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2020; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.45 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.22 Tahun 2007; Perbup No.73 Tahun 2019.
- Peraturan ini membahas mengenai: perubahan pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati No.11 Tahun 2022 ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
- Peraturan ini mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati No.73 Tahun 2019.
- 5 Halaman
|