Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini membahas mengenai: perubahan pada Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati No.11 Tahun 2022 ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
15 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2022
Tanggal Berlaku
15 Februari 2022
Sumber
BD.2022/No.11
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 847 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Analisis Standar Belanja Pekerjaan Konstruksi Kabupaten Musi Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan