Perubahan Keempat-Atas-Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011-Tentang-Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, L.D.2019/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa Retribusidi Tepi Jalan Umum telah ditetapkan
denganPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011tentang RetribusiPelayanan Parkirdi Tepi
Jalan Umum, bahwa berdasarkan hasil evaluasi dengan memperhatikan
indeks harga dan perekonomian serta dinamika
perkembangan saat ini,RetribusiPelayananParkirdi Tepi
Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10
Tahun 2011.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi di Tepi Jalan Umum sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, Ketentuan Pasal 22 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi di Tepi Jalan Umum .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8946 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Pasal 37 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang berguna untuk
membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa dengan adanya penambahan beberapa jenis
pelayanan kesehatan dan laboratorium pada UPTD
Balai Laboratorium dan Kesehatan, dan UPTD
Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat &
Pelatihan Kesehatan, perlu dilakukan perubahan
ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2011.
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 16 diubah, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
Sumatera Barat.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Unit
Pelaksana Teknis Dinas sebagai pengelola Retribusi yang
berwenang memungut Retribusi.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha
milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk
kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan
besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan
retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian
izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan
lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11. Retribusi Pelayanan Kesehatan atau disebut dengan retribusi
adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh Pemerintah Daerah.
12. dihapus
13. dihapus
14. dihapus
15. dihapus
16. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah UPTD Balai
Laboratorium Kesehatan dan UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan.
16a. Rumah Sakit Paru adalah Rumah Sakit Paru milik Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat.
17. dihapus
18. dihapus
19. dihapus
20. dihapus
21. dihapus
22. dihapus
23. dihapus
24. dihapus
25. dihapus
26. dihapus
27. dihapus
28. dihapus
29. Dihapus.
30. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau
pemotong retribusi tertentu.
31. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang
merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan
jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
32. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD,
adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah
dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat
SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat
SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau
seharusnya tidak terutang.
35. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD,
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
35a. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya
disingkat SPdORD adalah surat pendaftaran yang digunakan oleh
Wajib Retribusi dalam rangka menikmati/memanfaatkan jasa yang
disediakan oleh Pemerintah Daerah.
36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi
daerah.
37. Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya.
38. Insentif Pemungut Retribusi yang selanjutnya disebut insentif
adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan
atas kinerja tertentu dalam melakukan pemungutan retribusi.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan
yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari :
a. pelayanan laboratorium kesehatan pada UPTD Balai
Laboratorium dan Kesehatan;
b. pelayanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat & Pelatihan Kesehatan ; dan
c. pelayanan kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Paru.
(2) Yang tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan pendaftaran
3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai
berikut :
a. Dihapus.
b. Tarif Retribusi pada Balai Laboratorium dan Kesehatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
c. Tarif Retribusi pada Rumah Sakit Paru, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
d. Tarif Retribusi pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga
Masyarakat Pelatihan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Daerah ini.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2019
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa adanya perubahan nilai jual objek pajak akan mempengaruhi terhadap kemampuan dan kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya; b.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak atas Perubahan Nilai Jual Objek Pajak guna meningkatkan efektifitas pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan di Daerah; c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, belum optimal dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak atas Perubahan Nilai Jual Objek Pajak; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, Yang Berisi II Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi
Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2017.
Perda ini mengatur tentang Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Menambah Ketentuan Umum Bab I Pasal I; Menambah Ketentuan pada Lampiran Perda Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 23) sebagaimana perubahan terlampir pada Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
6 hlmn; 4 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 13) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
Lamp VI
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, perlu pengaturan obyek retribusi dan perubahan terhadap tarif retribusi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Temanggung perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 4, angka 19 dan angka 20, Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan, maka ketentuan dalam Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat