PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 dan angka 16 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. 4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat. 5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagai pengelola Retribusi yang berwenang memungut Retribusi. 7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 8. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. 9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 10. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. 11. Retribusi Pelayanan Kesehatan atau disebut dengan retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. 12. dihapus 13. dihapus 14. dihapus 15. dihapus 16. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat dengan UPTD adalah UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat & Pelatihan. 16a. Rumah Sakit Paru adalah Rumah Sakit Paru milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 17. dihapus 18. dihapus 19. dihapus 20. dihapus 21. dihapus 22. dihapus 23. dihapus 24. dihapus 25. dihapus 26. dihapus 27. dihapus 28. dihapus 29. Dihapus. 30. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. 31. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah. 32. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur. 33. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 34. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 35. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 35a. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat pendaftaran yang digunakan oleh Wajib Retribusi dalam rangka menikmati/memanfaatkan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 36. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah. 37. Penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 38. Insentif Pemungut Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melakukan pemungutan retribusi. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang disediakan/diberikan oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari : a. pelayanan laboratorium kesehatan pada UPTD Balai Laboratorium dan Kesehatan; b. pelayanan kesehatan pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat & Pelatihan Kesehatan ; dan c. pelayanan kesehatan pada UPTD Rumah Sakit Paru. (2) Yang tidak termasuk Objek Retribusi adalah pelayanan pendaftaran 3. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 18 (1) Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai berikut : a. Dihapus. b. Tarif Retribusi pada Balai Laboratorium dan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. c. Tarif Retribusi pada Rumah Sakit Paru, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. d. Tarif Retribusi pada UPTD Balai Kesehatan Olah Raga Masyarakat Pelatihan Kesehatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) Dihapus. (3) Dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat