RETRIBUSI-Pelayanan KESEHATAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- Dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan, maka ketentuan dalam Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dilakukan penyesuaian.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- Komponen Tarif Pelayanan Kesehatan (Pelayanan Puskesmas, Pelayanan Laboratorium Kesehatan Daerah, Pelayanan RS Pratama Talisayan)
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- 14 hlm.
|