retribusi
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011;
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2011 Nomor 13) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
- Lamp VI
|