RETRIBUSI - JASA - USAHA - perubahan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas penyediaan atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi serta cara mengukur tingkat penggunaan jasa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya tarif Retribusi
Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2017.
- Perda ini mengatur tentang Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Menambah Ketentuan Umum Bab I Pasal I; Menambah Ketentuan pada Lampiran Perda Kab. Kerinci No. 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kab. Kerinci Tahun 2011 No. 23) sebagaimana perubahan terlampir pada Lampiran IV yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.
- 6 hlmn; 4 lmprn
|