Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
Ketentuan umum; kerja sama daerah dengan daerah lain; kerja sama dengan pihak ketiga; naskah kerja sama; kelembagaan kerja sama daerah; dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
24 halaman peraturan dan 5 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 98 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya otonomi daerah memberikan
kewenangan pemerintah daerah dalam melaksanakan
kerja sama daerah dalam upaya optimalisasi
pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa keija sama daerah untuk mempercepat
tenvujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan peiayanan publik, penyelenggaraan keija
sama daerah harus didasarkan pada pertimbangan
efisiensi dan efektivitas peiayanan publik serta saling
menguntungkan; bahwa untuk memberikan jaminan serta kepastian
hukum dalam pelaksanaan keija sama daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman kerja
sama daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II KSDD
Bab III Bentuk KSDPK
Bab IV KSDPL dan KSDLL
Bab V Kelengkapan Dokumen Usulan Rencana KSDD, KSDPK dan Sinergi kepada TKKSD
Bab VI Naskah Kerja Sama
Bab VII Kelembagaan Kerja Sama Daerah
Bab VIII Dukungan Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Bab IX Penatausahaan Kerja Sama
Bab X Asosiasi Daerah
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
61 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 101 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 101, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2019 Nomor 101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pembangunan Industri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan IndustrI Kabupaten Pemalang Tahun 2019 2039, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Pemangku Kepentingan Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pembangunan Industri.
UU No.13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 28 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Penanggulangan Pelacuran dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Subjek Kerja Sama Pembangunan Industri, Objek dan Jenis Kerja Sama Pembangunan, Penyelenggaraan Kerja Sama Pembangunan Industri, Hasil Kerja Sama Pembangunan Industri, Penyelesaian Perselisihan, Berakhirnya Kerja Sama Pembangunan Industri, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 103 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KERJASAMA PERANGKAT DAERAH DENGAN PERUSAHAAN PERS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang program peyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang , perlu diadakan kerjasama dengan Perusahaan Pers
UU no.10 tahun 1999; UU no 40 tahun 1999; UU no.11 tahun 2008; UU no.14 tahun 2008; UU no.23 tahun 2014; PP no.61 tahun 2010; PP no.28 tahun 2018; Perpres no,16 tahun 2018; Permendagri no.22 tahun 2009; Permendagri no.23 tahun 2009; Permenpanrb no.55 tahun 2011; Permendagri no80 tahun 2015; Perda no.11 tahun 2016; Perda no.2 tahun 2017; Perbup no41 tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Persyaratan dan Kualifikasi; Mekanisme Kerjasama; Kerjasama Kemitraan Publikasi Media;Tim Verifikasi; Variabel dan Nilai Kriteria Poin; Harga Publikasi Informasi; Harga Pengumuman dan Iklan Layanan Masyarakat; Kewajiban Perusahaan Pers; Sumber Pembiayaan; Tatacara Pembayaran; Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
14 halaman peraturan dan 70 halaman lampiran
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 166 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 166, BN.2015/No.1639, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 193 Tahun 2015
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerizinan, Pelayanan PublikKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
Permenhub No. 43 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 193, BN.2015/No.1910, jdih.dephub.go.id : 28 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 208 Tahun 2019
Standar/PedomanKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja
Sama Operasional (KSO) pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin
Pelaihari yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK-BLUD)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan; bahwa untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanah Laut akan fasilitas yang seharusnya tersedia di Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari sebagai rumah sakit rujukan, perlu melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 95 Tahun 2010
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (Kso) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Ppk-Blud), Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud Dan Tujuan
3. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kso
4. Ruang Lingkup
5. Bentuk Kso
6. Kso Pemanfaatan Dan Pola Tarif
7. Pinjam Pakai
8. Tata Cara Kso Pemanfaatan
9. Bangun Guna Serah Dan Bangun Serah Guna
10. Kewenangan Penetapan Kso
11. Persyaratan Dan Tata Cara Kso
12. Penyusunan Kontrak Kerja Sama Operasional
13. Monitoring Dan Evaluasi
14. Pelaporan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
17 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 /PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah
untuk pelaku usaha korporasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang
Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP
23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu
RI 98/PMK.08/2020 (BN Tahun 2020 No. 842).
Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang
diterima oleh Pelaku Usaha. Kewajiban finansial meliputi tunggakan pokok Pinjaman dan/atau
bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana tercantum dalam
perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan. Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan
kriteria bank umum dan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat
komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Besaran Nilai Penjaminan
yang dapat dijamin, dituangkan dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan antara
Penjamin dengan Penerima Jaminan. Nilai Penjaminan yang dapat diberikan oleh Penjamin, dapat
lebih kecil dari plafon Pinjaman. Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah,
LPEI berhak mendapatkan IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan
ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang
dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), atau untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mengubah PMK Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
29 HLM, Lampiran halaman 15 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.08/2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 95/PMK.08/2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang
Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 35 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 72) sebagaimana telah diubah dengan PP 55 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 224), Perpres 78 Tahun 2010, Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penjaminan BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal Pemerintah dalam menyediakan Penjaminan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. Penjaminan BUPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan
kelayakan: kredit pihak Terjamin; proyek infrastruktur untuk kepentingan umum; dan/atau pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur, untuk mendorong
perekonomian nasional. BUPI memberikan Penjarninan Pemerintah di bidang infrastruktur clan Penjarninan Pemerintah di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai
penugasan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUPI memberikan penjarninan dengan memperhatikan tata kelola yang baik clan kapasitas Penjarninan BUPI. BUPI melaksanakan tata kelola penjaminan untuk menjaga kredibilitas Penjaminan BUPI. BUPI melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dengan tujuan untuk menambah kekayaan BUPI.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 986), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 4.2 Tahun 2010
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU BAGIAN PEMERINTAH - PEDOMAN PENGELOLAAN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4.2, BD.2010/No.4.1 Seri E Nomor 1.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi, Pemerintah
Kabupaten Purworejo mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; ahwa agar dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bagian
Pemerintah Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
berjalan dengan efektif dan efisien sehingga berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun pedoman dalam pengelolaan dana tersebut; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; eraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengelolaan dan penggunaan DBHCHT, rencana kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBHCHT, sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat