Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 208 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (Kso) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Ppk-Blud), Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud Dan Tujuan 3. Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kso 4. Ruang Lingkup 5. Bentuk Kso 6. Kso Pemanfaatan Dan Pola Tarif 7. Pinjam Pakai 8. Tata Cara Kso Pemanfaatan 9. Bangun Guna Serah Dan Bangun Serah Guna 10. Kewenangan Penetapan Kso 11. Persyaratan Dan Tata Cara Kso 12. Penyusunan Kontrak Kerja Sama Operasional 13. Monitoring Dan Evaluasi 14. Pelaporan 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 208 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
208
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
11 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2019
Tanggal Berlaku
11 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.208
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan