kerjasama perangkat daerah dengan perusahaan pers
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 103, BD.2021/NO.103,LL KAB. BENGKAYANG: 84 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KERJASAMA PERANGKAT DAERAH DENGAN PERUSAHAAN PERS
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang program peyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang , perlu diadakan kerjasama dengan Perusahaan Pers
- UU no.10 tahun 1999; UU no 40 tahun 1999; UU no.11 tahun 2008; UU no.14 tahun 2008; UU no.23 tahun 2014; PP no.61 tahun 2010; PP no.28 tahun 2018; Perpres no,16 tahun 2018; Permendagri no.22 tahun 2009; Permendagri no.23 tahun 2009; Permenpanrb no.55 tahun 2011; Permendagri no80 tahun 2015; Perda no.11 tahun 2016; Perda no.2 tahun 2017; Perbup no41 tahun 2016
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Persyaratan dan Kualifikasi; Mekanisme Kerjasama; Kerjasama Kemitraan Publikasi Media;Tim Verifikasi; Variabel dan Nilai Kriteria Poin; Harga Publikasi Informasi; Harga Pengumuman dan Iklan Layanan Masyarakat; Kewajiban Perusahaan Pers; Sumber Pembiayaan; Tatacara Pembayaran; Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- 14 halaman peraturan dan 70 halaman lampiran
|