Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.08/2017

Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
95/PMK.08/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2017
Tanggal Berlaku
19 Juli 2017
Sumber
BN.2017/NO.986, jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1611 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 148/PMK.08/2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan