Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah, maka dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah di pandang perlu membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 1 Tahun 2014; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 13 Tahun 2017; PP No 15 tahun 2010; PERMENDAGRI No 116 Tahun 2017; PERDAKABSBT No 9 Tahun 2012; PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016; PERDAKABSBT No 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Perubahan Nama; kedudukan, Fungsi dan Organisasi; Uraian Tugas; tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program-program Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Susunan Organisasi
Bab V Rapat-Rapat
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
6 halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2022
PEMBUBARAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN 2022 (844): 6 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembubaran Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan merupakan tugas fungsi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2020; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan
penutup sebagai satuan kerja yang menerapkan pola
badan layanan umum.
(2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
paling lambat tanggal 7 September 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Lampiran File; 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 1997
KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Sistem Informasi Manajemen Daerah di Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1955 tanggal 14 Juni 1995 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal 15, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukankedudukan, tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023
perubahan bentuk hukum - pt penjaminan kredit daerah provinsi jawa tengah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Jawa Tengah Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Besaran Modal Dasar, Organ dan Struktur Organisasi, Pembagian Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Penjualan Ikan Pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuanganan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nagara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8)
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo. 5. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Palopo. 6. Dinas adalah Dinas Perikanan Kota Palopo; 7. Kepala D�as adalah Pejabat yang memimpin Dinas Perikanan Kota Palopo; 8. Unit Pelaksanan Teknis Tempat Penjualan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI' TPI adalah UPI' Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan Kota Pa.Iopa. 9. Kepala UPI' adalah Kepala UPI' Tempat Penjualan Ikan pada Dinas Perikanan Kota Palopo. 10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan. 11. Rincian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BABB PEMBENTUKAR DAN KEDUDUKAN
pasal 2
(1) Dalam Peraturan Walikota ini, dibentuk UPI' Tempat Penjualan lkan pada Dinas Perikanan Kota Palopo;
(2) UPI' sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUIIAN ORGANISASI
pasal 3
(1) Susunan Organisasi UPI' Tempat Penjualan Ikan (TPI) Palopo terdiri dari:
a. kepala UPI'; b. subbagian tata usaha; c. jabatan fungsional;
(2) Bagan Struktur Organisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
BAB IV TUGAS DAN Rll(CIAN TUGAS
Bagiaa Keaatu Taps daii Rhichiii Taps Kepahi UPT
pasal 4
( 1) UPI' TPI dipimpin oleh seorang Kepala UPI' yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas,
(2) Kepala UPI' mempunyai Tugas merencanakan, membuat, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan Tempat Penjualan Ikan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
(3) Rincian Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1); meliputi
a. merumuskan kebijakan teknis di sektor Tempat Penjualan lkan; b. melaksanakan pelayanan Tempat Penjualan Ikan; c. Memaraf naskah dinas dan memberikan penilaian prestasi kerja bawahan; d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan dikawasan tempat penjualan ikan.
e. membuat laporan basil kegiatan Kepala UPT serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan;
f. mendistribusikan tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya.
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Baglan Keclua Tagas dim Rincian Taps Kepala Subbagian Tata Uaaha
pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Tempat Penjualan Ilcan;
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Tugas Pokok melakukan urusan umum dan perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan UPI' TPI;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2) Peraturan ini, Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai Rincian Tugas: a. mengelola urusan dan rumah tangga dan perlengkapan; b. mengelola, merencanakan, melaporkan dan memelihara inventaris barang dan aset kantor; c, mengelola administrasi umum, kepegawaian, pengarsipan, dan keuangan; d, mengelola Retribusi TPI; e. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; f. mendistribusikan tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya; g. menilai prestasi kerja bawahan; h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala UPT;
Bagian Ketiga Pelaksana Operasional
pasal 6
( 1) Pelaksana Operasional dipimpin oleh seorang Koordinator yang ditunjuk oleh Kepala UPT, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPT TPI;
(2) Pelaksana Operasional mempunyai Tugas Pokok : melakukan kegiatan pengawasan, keamanan dan ketertiban, kebersihan, pemeliharaan sarana dan prasarana dikawasan TPI;
(3) Dalam melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan ini, Pelaksana Operasional mempunyai Rincian Tugas:
melakukan pemungutan retribusi TPI sesuai peraturan yang berlaku dan menyetorkan ke KASDA; melaksanakan pengamanan dan penertiban; melaksanakan koordinasi dengan tim keamanan terpadu atau unit keamanan lain dalam pengamanan dan penertiban; d. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana TPI; e. memelihara dan menjaga kebersihan kawasan TPI; f. mengawasi penggunaan bahan kimia sebagai pengawet ikan; g. membuat laporan basil kegiatan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam penentuan kebijakan; h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
BABV JABATAN FUNGSIONAL
pasal 7
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI TATAKERJA
pasal 8
( 1) Kepala UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi.
pasal 9
(1) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalam lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/ swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VU PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 10 Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVID KETENTUAN PENUTUP
pasal 11
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Palopo Nomor 12 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Pendaratan lkan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kata Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pasal 12
Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2)
peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa ketentuan lebih lanjut mengenai
pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan
di kelurahan diatur dengan peraturan bupati; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN
PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka
perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2012 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 10
Tahun 2017 tentang Pedoman pembentukan produk
Hukum Daerah.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan Produk Hukum Daerah. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah, Perangkat Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Produk Hukum Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Program Pembentukan Perda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Naskah Akademik, Pengundangan, Autentifikasi, Konsultasi, Fasilitasi, Evaluasi, Nomor Register, Verifikasi, Klarifikasi, Materi Muatan Peraturan Daerah. 2. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 4 dihapus. 3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (3a). 4. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b). 5. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 dihapus. 7. Diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b). 8. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 34A., Pasal 34B dan Pasal 34C. 9. Ketentuan BAB VI diubah BAB VI PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI. 10. Ketentuan Pasal 38 diubah. 11. Ketentuan Pasal 39 diubah. 12. Ketentuan Pasal 40 diubah. 13. Ketentuan Pasal 211
diubah. 14. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c diubah. 15. Ketentuan Pasal 55 diubah. 16. Pasal 56 dihapus.
16. Pasal 56 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 63 diubah. 18. Ketentuan Pasal 66 diubah. 19. Ketentuan Pasal 67 diubah. 20. Ketentuan Pasal 68 diubah. 21. Ketentuan Pasal 69 diubah. 22.Ketentuan Pasal 71 diubah. 23. Ketentuan Pasal 72 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 9 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGRAAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN LAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
bahwa bahwa pendelegasian kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan telah diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu disesuaikan
terhadap jenis/objek perizinan di Kabupaten Tanggamus
dalam melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatan
bukan usaha
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No. 2 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2022, PP No. 6 Tahun 2021, PP No. 22 Tahun 2021, PP No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 138 Tahun 2017, PeraturanBKPM No. 138 Tahun 2017,
PeraturanBKPM No. 5 Tahun 2021, PERDA No. 08 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 9 Tahun 2018
PEMBENTUKAN -UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- PADA- DINAS -LINGKUNGAN -HIDUP- KABUPATEN -MUARA ENIM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061 / 3102 / VI / 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut yaitu : Lampiran II, Romawi II, Angka 2 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim (Berita Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2009 Nomor 1 Seri D)
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat