KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1997/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan Sistem Informasi Manajemen Daerah di Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang, maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik; bahwa untuk maksud butir a tersebut di atas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1955 tanggal 14 Juni 1995 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud Pasal 15, maka Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukankedudukan, tugas dan fungsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
- 7 hal
|