PEMBUBARAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA - PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
2022
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 9, BN 2022 (844): 6 Halaman, jdih.pu.go.id
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pembubaran Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dan Pembiayaan Perumahan
ABSTRAK: |
- Bahwa pengelolaan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan merupakan tugas fungsi Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 14/PRT/M/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan.
- Dasar Hukum Peraturan Pupr Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2020; Perpres No. 27 Tahun 2020; Dan Peraturan Pupr No. 13 Tahun 2020
- Pasal 7
(1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan
penutup sebagai satuan kerja yang menerapkan pola
badan layanan umum.
(2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri
paling lambat tanggal 7 September 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
- Lampiran File; 6 Halaman
|