Pasal 7 (1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan penutup sebagai satuan kerja yang menerapkan pola badan layanan umum. (2) Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan tembusan disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 7 September 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat