Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. 1. Ketentuan Pasal 1 diubah Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Gubernur, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Daerah, Perangkat Daerah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Produk Hukum Daerah, Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Bupati, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum, Pembentukan Produk Hukum Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Program Pembentukan Perda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Naskah Akademik, Pengundangan, Autentifikasi, Konsultasi, Fasilitasi, Evaluasi, Nomor Register, Verifikasi, Klarifikasi, Materi Muatan Peraturan Daerah. 2. Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 4 dihapus. 3. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a). 4. Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b). 5. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 dihapus. 7. Diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 30 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b). 8. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 34A., Pasal 34B dan Pasal 34C. 9. Ketentuan BAB VI diubah BAB VI PEMBENTUKAN PERATURAN BUPATI. 10. Ketentuan Pasal 38 diubah. 11. Ketentuan Pasal 39 diubah. 12. Ketentuan Pasal 40 diubah. 13. Ketentuan Pasal 211 diubah. 14. Ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c diubah. 15. Ketentuan Pasal 55 diubah. 16. Pasal 56 dihapus. 16. Pasal 56 dihapus. 17. Ketentuan Pasal 63 diubah. 18. Ketentuan Pasal 66 diubah. 19. Ketentuan Pasal 67 diubah. 20. Ketentuan Pasal 68 diubah. 21. Ketentuan Pasal 69 diubah. 22.Ketentuan Pasal 71 diubah. 23. Ketentuan Pasal 72 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2020 NOMOR 9
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan