PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2022 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGRAAN PERIZINAN BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN LAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK: |
- bahwa bahwa pendelegasian kewenangan Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan telah diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu disesuaikan
terhadap jenis/objek perizinan di Kabupaten Tanggamus
dalam melakukan aktivitas usaha dan/atau kegiatan
bukan usaha
- Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No. 2 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2022, PP No. 6 Tahun 2021, PP No. 22 Tahun 2021, PP No. 97 Tahun 2014, Permendagri No. 138 Tahun 2017, PeraturanBKPM No. 138 Tahun 2017,
PeraturanBKPM No. 5 Tahun 2021, PERDA No. 08 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
- Halaman 7
|