lembaga kemasyaratan di kelurahan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2)
peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun
2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan
Lembaga Adat Desa ketentuan lebih lanjut mengenai
pengaturan dan penetapan lembaga kemasyarakatan
di kelurahan diatur dengan peraturan bupati; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan
Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan di Kelurahan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2010 dicabut.
- 3 hlm
|