Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan perhitungan retribusi khususnya Retribusi Menara Telekomunikasi, diperlukan adanya nilai jual obyek pajak sebagai dasar perhitungan
Retribusi Menara Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI PERMEN PU PERMEN KOMINFO dan KBKPM No. 18 tahun 2009; PERMEN Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah
a. sebagai petunjuk pelaksanaan dalam memberikan pelayanan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi; dan
b. sebagai petunjuk pelaksana dalam melaksanakan pemungutan terhadap retribusi pengendalian menara telekomunikasi. (1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% (dua per seratus) dari nilai jual objek pajak (NJOP) menara telekomunikasi per tahun. Pembangunan menara telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; atau
c. badan usaha swasta nasional. Pembangunan menara telekomunikasi harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
16 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Batang No. 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu diatur membentuk petunjuk pelaksanaan pemungutannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 23 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara kepada publik, perlu dikelola secara lengkap, akurat, dan faktual berdasarkan pedoman dan tata kerja yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan pedoman tata kerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 ; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 35 Tahun 2010; Perki No. 1 Tahun 2010; Perki No. 1 Tahun 2013; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; PPID; PPID Pembantu; Klasifikasi Informasi Publik; Pengklasifikasian Informasi dan Jangka Waktu Pengecualian Terhadap Informasi Yang Dikecualikan;Akses Informasi Publik; Tata Kerja PPID; Mekanisme Pelayanan Informasi Publik; Standar Layanan Informasi; Keberatan; Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
18 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2/PER/M.KOMINF0/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4819);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan Standart Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 17 /PER/M.KOMINF0/03/2009 tentang Desiminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :
08/PER/M.KOMINF0/06/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
1 7. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor :
22/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan lnformatika di Kabupaten/Kota;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 seri 0), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4);
Peraturan ini mengatur tentang Ketetntuan Umum SPM Bidang Komunikasi dan Informasi; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Komunikasi dan Informatika adalah sebagai pedoman bagi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika dalam skala minimal.), Penyelenggaraan SPM Bidang Pendidikan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pendanaan (Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target dan pelaporan merupakan tugas dan tangung jawab Pemerintah Daerah yang dibebankan pada APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan perlu diatur Petunjuk Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud .dalam huruf a, perJu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Karangnya r Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2014.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rembang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor
29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan
Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
Mengubah
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2014/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pemberian layanan pemerataan jaringan komunikasi perlu mengubah ketentuan yang mengatur pendirian menara telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/ PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 1989 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 61);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 104, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 77);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 91);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 3,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 102 );
24. Peraturan Bupati Rembang Nomor 37 Tahun 2010 tentang Izin Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 37 );
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan yang Dicabut/Diubah Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 29 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ( Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2013 Nomor 3)
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2014
TATA CARA PELAKSANAA PEUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/ pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomumkasi, perlu diatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi dlmaksud.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lémbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republjk Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lerhbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Huang (lembaran Negara Republik Ingonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049); Peraturan pemerintah nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan telekomunikasi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 3980);
Peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2005 Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002tentang bangunan gedung (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578); Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578);Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara [Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);Peratuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberalgakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir [Lembaran Daerah Kabupaten Rokan hilir Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir (Lsmbaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 12}; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 10);
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaa peungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSRD atau ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 14 Tahun 2014
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan dan
pembangunan di Kabupaten Takalar, perlu di dukung sistem
pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan
bahan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan
berkesinambungan serta pemberian pelayanan informasi hukum
kepada masyarakat secara mudah, cepat dan akurat melalui
jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
12. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan
Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 02
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara RI Tahun 2014 Nomor 33);
14. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 203 Tahun 2001
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Propinsi
Sulawesi Selatan;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 08);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar Tahun 2013 Nomor 07);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI
DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN TAKALAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Takalar.
4. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah
suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan
dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta
merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan
akurat.
5. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat PJDIH
adalah Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Takalar
cq. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar. 6. Anggota jaringan adalah unit organisasi pada badan/dinas/kantor/bagian di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar dan lembaga-lembaga lain yang
bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan dilaksanakannya JDIH daerah adalah:
a. sebagai upaya untuk menunjang kegiatan program pemerintah daerah di bidang
hukum khususnya dalam pembinaan dan pengembangan hukum nasional;
b. memanfaatkan secara optimal semua dokumentasi hukum dan peraturan
perundang-undangan yang ada dan tersebar di semua instansi sehingga mampu
menunjang kelancaran tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di segala
bidang;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
Susunan Organisasi JDIH daerah, terdiri atas:
a. PJDIH; dan
b. Anggota Jaringan.
Pasal 4
(1) PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berkedudukan di Bagian
Hukum dan HAM Sekretariat Daerah.
(2) PJDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati.
(3) Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah secara fungsional
berkedudukan sebagai Ketua PJDIH dan bertanggung jawab atas pembinaan dan
pelaksanaan JDIH.
(4) Kepala Bagian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban melaporkan kegiatan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada
Bupati.
Pasal 5
(1) Anggota jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di :
a. badan/dinas/kantor/bagian di lingkungan pemerintah daerah;
b. instansi pemerintah di daerah;
c. kecamatan di lingkungan pemerintah daerah;
d. kantor kepala desa/kelurahan di lingkungan pemerintah daerah;
(2) Dalam rangka pelaksanaan tugas JDIH, pada setiap anggota jaringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditunjuk petugas pengelola JDIH yang ditetapkan dengan
Keputusan Bupati.
(3) Petugas pengelola JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab
kepada masing-masing pimpinan angggota jaringan.
Pasal 6
Bagan susunan organisasi JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum
dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
PJDIH
Pasal 7
PJDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas sebagai
berikut:
a. menyimpan hasil kegiatan pembangunan bidang hukum;
b. melakukan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan bahan
hukum;
c. menyiapkan bahan hukum untuk mengambil keputusan;
d. menyediakan fasilitas untuk mendalami dan memanfaatkan pengetahuan hukum
melalui perpustakaan hukum;
e. menyiapkan bahan dalam perencanaan hukum dan perancangan peraturan
perundang-undangan, penelitian hukum, profesi hukum dan penyuluhan hukum;
f. memberikan fasilitas teknis dalam rangka penyelenggaraan dokumentasi dan
informasi hukum pada anggota jaringan;
g. menyelenggarakan dan membina komunikasi dengan anggota jaringan; dan
h. melayani masyarakat dalam memperoleh informasi hukum secara mudah, cepat,
tepat dan akurat.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PJDIH
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. pusat informasi hukum;
b. pusat pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penyebarluasan dan pengelolaan
dokumentasi hukum secara manual dan digital;
c. pembinaan dan pendidikan pengelola JDIH; dan
d. koordinasi dan konsultasi anggota jaringan.
Pasal 9
PJDIH mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. mengelola sistem penemuan kembali peraturan perundang-undangan;
b. mengelola sistem penyebarluasan informasi hukum;
c. membina komunikasi dan koordinasi anggota jaringan;
d. menjalin kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selaku Pusat
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (PJDIH) Nasional dan Biro Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Pusat Jaringan Dokumentasi
dan Informasi (PJDIH) Provinsi;
e. menjalin kerjasama dalam tukar-menukar informasi hukum dengan anggota JDIH
Provinsi Sulawesi Selatan;
f. menerbitkan lembaran daerah.
Bagian Kedua
Anggota Jaringan
Pasal 10
Anggota Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. mengatur dan menyelenggarakan dokumentasi dan informasi hukum pada instansi
masing-masing sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan;
b. memberikan informasi, menyebarluaskan bahan dokumentasi hukum/peraturan
perundang-undangan kepada PJDIH dan/atau antar anggota jaringan;
c. memberikan laporan perkembangan pelaksanaan JDIH kepada PJDIH.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, anggota jaringan
mempunyai fungsi sebagai unit jaringan penunjang dalam :
a. pelayanan informasi hukum baik secara manual maupun digital; dan
b. pengelolaan dan penyimpanan dokumentasi hukum.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH dilakukan oleh Bupati.
(2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim
yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Dalam rangka menunjang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
masing-masing pimpinan anggota jaringan bertanggung jawab memberikan
pembinaan terhadap pelaksanaan JDIH pada unit kerjanya.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 13
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Takalar. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Takalar
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa telekomunikasi merupakan sarana publik yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesejahteraan masyarakat dan keindahan lingkungan;
b. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Menara Telekomunikasi yang sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan, estetika, meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat disekitar, maka dipandang perlu mengatur Zona Penempatan Menara Telekomunikasi di wilayah Kabupten Kutai Timurdengan
Peraturan Bupati;
UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PERMEN KOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala badan Koordinasi dan Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Zona menara adalah zona yang diperbolehkan terdapat
menara Telekomunikasi sesuai kriteria teknis yang ditetapkan, termasuk menara yang diisyaratkan untuk bebas visual. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. rencana Iokasi menara (Cell Plan);
b. pembangunan menara;
c. menara kamuflase; dan
d. penempatan antena telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian pendirian pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan dapat bekerjasama dengan lembaga terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2014.
11 hlm. 5 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat