Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 19 Tahun 2014

Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketetntuan Umum SPM Bidang Komunikasi dan Informasi; Maksud, Tujuan dan Fungsi (Maksud ditetapkannya SPM Bidang Komunikasi dan Informatika adalah sebagai pedoman bagi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dalam menyelenggarakan urusan wajib Pemerintahan Daerah di bidang penyelenggaraan komunikasi dan informatika dalam skala minimal.), Penyelenggaraan SPM Bidang Pendidikan; Pengorganisasian; Pelaksanaan; Pendanaan (Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target dan pelaporan merupakan tugas dan tangung jawab Pemerintah Daerah yang dibebankan pada APBD dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat); Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan (Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika secara periodik menyampaikan laporan pencapaian target kinerja SPM Bidang Komunikasi dan Informatika kepada Bupati, serta memfasilitasi penyusunan laporan Bupati kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pamekasan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
26 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2014
Tanggal Berlaku
02 Juni 2014
Sumber
BD No 16
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan