PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu diatur membentuk petunjuk pelaksanaan pemungutannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 17 Tahun 2007;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di kabupaten batang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
- 23 hlm.
|