Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 33 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 22, angka 4, angka 10 dan angka 16 diubah, angka 17, angka 18 dan angka 28 dihapus, diantara angka 4 dan angka disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a dan diantara angka 9 dan angk 10 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 9a, perubahan Ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dihapus, perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10, Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A, perubahan Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 21, Lampiran I dihapus, perubahan Lampiran II,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 33 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
30 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2016
Tanggal Berlaku
30 Juli 2016
Sumber
BD.2016/No.33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 23 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Batang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan