Zona menara adalah zona yang diperbolehkan terdapat menara Telekomunikasi sesuai kriteria teknis yang ditetapkan, termasuk menara yang diisyaratkan untuk bebas visual. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. rencana Iokasi menara (Cell Plan); b. pembangunan menara; c. menara kamuflase; dan d. penempatan antena telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian pendirian pembangunan menara telekomunikasi dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dan dapat bekerjasama dengan lembaga terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat