Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; PPID; PPID Pembantu; Klasifikasi Informasi Publik; Pengklasifikasian Informasi dan Jangka Waktu Pengecualian Terhadap Informasi Yang Dikecualikan;Akses Informasi Publik; Tata Kerja PPID; Mekanisme Pelayanan Informasi Publik; Standar Layanan Informasi; Keberatan; Penyelesaian Sengketa Informasi; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat