TATA CARA PELAKSANAA PEUNGUTAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan untuk memberikan kepastian hukum bagi petugas/ pejabat untuk melakukan pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomumkasi, perlu diatur tata cara perhitungan dan penetapan retribusi dlmaksud.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lémbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republjk Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 4435), sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lerhbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Huang (lembaran Negara Republik Ingonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049); Peraturan pemerintah nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan telekomunikasi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 3980);
Peraturan pemerintah nomor 36 Tahun 2005 Tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002tentang bangunan gedung (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578); Peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 Tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia nomor 4578);Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara [Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737). Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);Peratuan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberalgakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah kabupaten Rokan Hilir [Lembaran Daerah Kabupaten Rokan hilir Tahun 2007 Nomor 10); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Pemerintah Daerah kabupaten Rokan Hilir (Lsmbaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2007 Nomor 12}; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2012 Nomor 10);
- Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pelaksanaa peungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan SSRD atau ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2014.
- 11
|