Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB /SMA / SMK / MA/ SMALB Dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS) Serta Diniyah Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah merupakan kewenangan wajib Pemerintah Daerah yang mampu menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global secara terarah dan berkesinambungan;bahwa dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu untuk
meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dengan
jalan memberi Biaya operasional Pendidikan Daerah untuk SD /MI / SDLB
/ SMP / MTs / SMPLB /SMA / SMK / MA / SMALB DAN PONDOKPESANTREN SALAFIAH (PPS) SERTA DINIYAH;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya operasional Pendidikan Daerah untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTs / SMPLB /SMA / SMK / MA / SMALB DAN PONDOK PESANTREN SALAFIAH (PPS) SERTADINIYAH di Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah Untuk SD /MI / SDLB / SMP / MTS / SMPLB /SMA / SMK / MA/ SMALB Dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS) Serta Diniyah Di Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Mekanisem Pelaksanaan;Pengorganisasian dan Pengelolaan Dana;Pengawasan dan Sanksi;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2007
PERDA Kab. Bengkayang No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi barang daerah secara berkesinambungan dan bertanggung jawab, sesuai kewenangan yang diberikan oleh
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Perda ini didasarkan atas aturan-aturan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
3. Perncanaan Kebutuhan dan penganggaran;
4. Pengadaan;
5. Penggunaan;
6. Pemanfaatan;
7. Pengamanan dan Pemeliharaan;
8. Penilaian;
9. Penghapusan;
10. Pemindahtanganan;
11. Pembukuan;
12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
13. Ganti Rugi dan Sanksi;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu
adanya Peraturan Desa;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu
adanya Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.26, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) PAPUA DOBERAI MANDIRI (PADOMA)
ABSTRAK:
a. Provinsi Papua Barat memiliki potensi sumber daya alam cukup besar
b. Manfaat dan potensi sumber daya alam tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran da kesejahteraan
c. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Daerah dapat membentuk BUMD
1. UU No. 12 Tahun 1969
2. UU No. 45 Tahun 1999
3. UU No. 21 Tahun 2001
4. UU No. 22 Tahun 2001
5. UU No. 17 Tahun 2003
6. UU No. 10 Tahun 2004
7. UU No. 15 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 40 Tahun 2007
11. PP No. 24 Tahun 2007
12. PP No. 26 Tahun 1998
13. PP No. 42 Tahun 2002
14. PP No. 35 Tahun 2004
15. PP No. 36 Tahun 2004
16. PP No. 58 Tahun 2005
17. Permendagri No. 3 Tahun 1998
18. Keputusan Mendagri No. 13 Tahun 2006
19. Perda No. 5 Tahun 2007
20. Perda No. 6 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Papua Doberai Mandiri (PADOPMA)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 12 Tahun 2007
PEMBENTUKAN DISTRIK KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggung jawab Pemerintahan, yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mewujudkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk 4 ( Empat ) Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
c. bahwa beberapa kampung dalam wilayah Distrik Beraur, Sausapor, dan Sayora telah memenuhi syarat untuk dimekarkan dan dibentuk menjadi Distrik.
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Pemerintahan Distrik; Struktur Organisasi; Kedudukan dan Fungsi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD NO.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Kerjasama Desa.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK KERJASAMA; BIDANG KERJASAMA; TATA CARA KERJASAMA; BADAN KERJASAMA; PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA; BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PERAN BADAN PERWAKILAN DESA DALAM KERJASAMA ANTARA DESA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
5 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat