pedoman-pembentukan-mekanisme-penyusunan-peraturan-desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa perlu
adanya Peraturan Desa;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu
adanya Peraturan Daerah yang mengatur Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur Pembentukan dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2007.
- Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa
- 31 Halaman
|