PEMBENTUKAN DISTRIK KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggung jawab Pemerintahan, yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mewujudkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk 4 ( Empat ) Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
c. bahwa beberapa kampung dalam wilayah Distrik Beraur, Sausapor, dan Sayora telah memenuhi syarat untuk dimekarkan dan dibentuk menjadi Distrik.
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Pemerintahan Distrik; Struktur Organisasi; Kedudukan dan Fungsi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
- -
- -
- 6 halaman
|