Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Penanganan COVID 19
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu. bahwa berdasarkan Inmendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemda, daerah diinstruksikan mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19
UU No. 12 tahun 1956, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda kab. Agam No. 2 tahun 2016
Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam Percepatan Penanganan Dampak pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat,
meluas lintas daerah dan berdampak pada aspek
ekonomi, sosial, budaya dan keamanan serta
kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan
Selatan.
Dalam rangka mencegah bertambahnya kasus
dan meningkatnya angka kematian akibat penyebaran
wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu ada
upaya kebijakan yang tegas untuk membatasi kegiatan
masyarakat.
Dalam pelaksanaan penertiban kegiatan
masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran
virus corona belum dilandasi suatu pedoman sehingga
menimbulkan kendala bagi aparat pelaksana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20O8; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9A Tahun 2020; Keputusan Kepala Badan Nasional penanggulangan
Bencana Nomor 13A Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830
Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 13 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun
2019.
Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan ini memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berisi Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat; Bantuan Sosial; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. dalam perkembangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pemalang terus bertambah secara signifikan, sehingga perlu adanya pembatasan kegiatan masyarakat melalui pemberlakuan jam malam;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberlakuan Jam Malam Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Pemalang;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 53 Tahun 2010; Perda No. 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberlakuan Jam Malam dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Pemalang, Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberlakuan jam malam dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah dengan tujuan membatasi aktifitas masyarakat dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka rnelaksanakan lnstruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pcngendalian Corona Virus Disease 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor 42 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2020.
Penjelasan 3 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 26 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI BELANJA TIDAK TERDUGA
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk penyediaan jaring pengaman sosial sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Yang Bersumber Dari Belanja Tidak Terduga Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2020 dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19 yang bersumber dari BTT APBD Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukurn Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; . Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020
1. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pem.belajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga,kelompok atau masyarakat m.ampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam rnewujudkan kesehatan masyarakat;
2. subjek pengaturan adalah :
a. perorangan;
b. pelaku usaha; dan
c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasiUtas umum;
3. subjek pengaturan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol Kesehatan;
4. Protokol Kesehatan antara lain meliputi:
a. bagi perorangan:
1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan;
dan
4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum:
1. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19;
2. penyediaan saran a cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3. upaya identifikasi (penampisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
4. upaya pengaturan jaga jarak;
5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala
6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertulamya COVID-19;dan
7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mcngantisipasi penyebaran Covid-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
-
-
105
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tabalong No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman Di Kabupaten Tabalong
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Tatanan Masyarakat yang Produktif dan Aman di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus penularan yang cepat, meluas lintas daerah dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Tabalong;
Bahwa dalam rangka untuk membantu Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tabalong, khususnya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 agar tidak semakin meluas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian dan sosial, maka dipandang perlu adanya upaya kebijakan yang mengatur jelas mengenai Pedoman atau Panduan Tatanan Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Tabalong melalui Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Tatanan Masyarakat Produktif dan Aman di Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.0301/Menkes 363/2020 dan Nomor 440-882 Tahun 2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Tatanan Masyarakat Produktif dan Aman di Kabupaten Tabalong, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Pedoman atau Panduan Kegiatan Masyarakat;
Bantuan Sosial;
Partisipasi Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2020
PERBUP Kab. Jepara No. 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Guna Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2020/ No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan mencegah meningkatnya angka kematian akibat penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Jepara, maka perlu ada upaya yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 21 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
MERUPAKAN PENYAKITYANG DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN
UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA RSUD dr. R. KOESMA
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Vints Disease
(Covid-19) · merupakan Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan U paya Penanggulangannya
di · Kabupaten Tuban, perlu didukung Anggaran
Belanja Tidak Terduga untuk Keperluan Darurat
Bencana termasuk keperluan mendesak yang tidak
dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19) merupakan Penyakit
Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma
Kabupaten Tuban;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
949 / Menkes /SK/VIII/ 2004; 1 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok; mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Percepatan
Penanganan Corona Vints Disease (Covid-19) merupakan
Penyakit Yang Dapat Mertimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya pada RSUD dr. R. Koesma Kabupaen
Tuban sebesar Rp 1.129.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat