Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020

Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang selanjutnya disingkat PHBS adalah sekumpulan perilaku yang dipraktikkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pem.belajaran, yang menjadikan seseorang, keluarga,kelompok atau masyarakat m.ampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam rnewujudkan kesehatan masyarakat; 2. subjek pengaturan adalah : a. perorangan; b. pelaku usaha; dan c. pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasiUtas umum; 3. subjek pengaturan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol Kesehatan; 4. Protokol Kesehatan antara lain meliputi: a. bagi perorangan: 1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; 2. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir; 3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan menghindari kerumunan; dan 4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum: 1. sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19; 2. penyediaan saran a cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer); 3. upaya identifikasi (penampisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja; 4. upaya pengaturan jaga jarak; 5. pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala 6. penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertulamya COVID-19;dan 7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mcngantisipasi penyebaran Covid-19

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Way Kanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
08 September 2020
Tanggal Pengundangan
08 September 2020
Tanggal Berlaku
08 September 2020
Sumber
JDIH Way Kanan
Subjek
KESEHATAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan