pembatAn-kegiatan masyarakat-covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2020/ No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mencegah bertambahnya kasus dan mencegah meningkatnya angka kematian akibat penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Jepara, maka perlu ada upaya yang tegas untuk membatasi kegiatan masyarakat
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1984; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 21 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
- 12 hlm
|