satuan baiaya - corona - covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Penanganan COVID 19
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu. bahwa berdasarkan Inmendagri No. 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan Pemda, daerah diinstruksikan mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19
- UU No. 12 tahun 1956, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, permendagri No. 20 Tahun 2020, Perda kab. Agam No. 2 tahun 2016
- Standar biaya anggaran maksimal yang diberikan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam Percepatan Penanganan Dampak pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
- 4 halaman
|