Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Masyarakat Yang Produktif Dan Aman di Kabupaten Tabalong diubah yaitu menambah ketentuan bahwa Sekolah yang memenuhi syarat bisa melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan menerapkan PK COVID-19 y ang ketat, PTM sebagaimana dimaksud diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Membentuk atau adanya susunan petugas pada Rumah Ibadahyang bertanggung jawab atas PK COVID-19; Ketentuan lebih lanjut teknis pelaksanaan diatur dengan surat edaran oleh Perangkat Daerah yang sesuai bidang urusan dengan memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19. Mengubah ketentuan jam operasional kegiatan usaha; dan menambah ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan surat edaran oleh perangkat daerah sesuai bidang urusan dengan memperhatikan perkembangan pandemi COVID-19. Mengubah ketentuan tentang pengecualian dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya; dan izin pelaksanaan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat