Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 26 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dalam rangka penanganan dampak ekonomi dan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19 yang bersumber dari BTT APBD Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 26 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG BERSUMBER DARI BELANJA TIDAK TERDUGA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nganjuk
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Nganjuk
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nganjuk
Bidang
Halaman ini telah diakses 274 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan