PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Purworejo No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2014/No. 48 Seri E Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar dapat tumbuh dan berkembang berdasarkan keanekaragaman, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menganggarkan Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap
tahun; bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diataur dengan Peratruran Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Sumber dan Besaran ADD
Bab IV Pengalokasian ADD
Bab V Pengelolaan ADD
Bab VI Penyaluran ADD
Bab VII Penggunaan ADD
Bab VIII Perubahan Penggunaan ADD
Bab IX Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Sanksi
Bab XII Ketentuan Lain-Lain
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2012 dicabut.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka
ABSTRAK:
bahwa salah satu aspek penting untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel dalamrangka perbaikan kinerja manajemen pemerintahan dan kualitas pelayanan publik adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan sesuai tugas pokok dan fungsi; bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perlu disusun standarisasi cara yang baku mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan; bahwa dalam rangka menjaga konsistensi dan kinerja aparatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan prima, perlu untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf, a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Malaka No. 6 Tahun 2017;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Standar Operasional Prosedur; V. Evaluasi dan Pelaporan; VI. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
5 halaman; 8 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2020 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan
berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2020;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terkait dengan
penyesuaian kebutuhan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019, sudah
tidak sesuai oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Biaya
Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan
Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 yaitu tentang Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 47 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN SURAT PENGANTAR PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER TINGKAT PROVINSI PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan Administrasi Pemerintah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta menindaklanjuti Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM RI Nomor 54/SE/Dep.1/IV/2016 perihal tindak lanjut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/ M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi tanggal 7 April 2016, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Surat Pengantar Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Primer dan Sekunder Tingkat Provinsi Pada Dinas Kopersi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 10 /Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0125 Tahun 2017;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN SURAT PENGANTAR PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER TINGKAT PROVINSI PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur Layanan Surat Pengantar Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Primer dan Sekunder Tingkat Provinsi; 3. Tata Kerja; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
47
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 47 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PERBUP Kab. Jepara No. 70 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Mengubah :
Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Jepara mendasarkan pada ketentuan Pasal 3 Peraruran Bupati Jepara Nornor 31 Tahun 2011 tentang Perunjuk Pelaksanaan Pernungutan Pajak Bahan Galian Golongan C di Kabupaten -Jepara, namun secara regulatif dan ekonomis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, maka perlu clilakukan peninjauan kembali; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada pemungut pajak, maka perlu memasukkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan yang mendasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraruran Bupati Jepara
Nornor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pernungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaicn Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 20 11; Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015;
Peraurran Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4, Diantara Pasal 30 dan Pasal 31, dalam BAB XIV disisipkan I (satu) Pasal baru yakni Pasal 30A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Peraurran Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kawasan
Tanpa Rokok, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang memuat: Ketentuan Umum; Kawasan Tanpa Rokok; Larangan Penjualan dan Iklan Produk Tembakau; Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun standar pelayanan minimal pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Pengaturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Durian Bungkuk, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan, Dan Fungsi;
Penyelenggaraan SPM UPT Puskesmas Durian Bungkuk;
Pelaksanaan;
Pengembangan Kapasitas;
Pengawasan Kapasitas;
Pengawasan Dan Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 47 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketahanan Pangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat