STANDARISASI-HONORARIUM-BARJAS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 47, BD.2019/No.47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2020 dapat berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan
berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2020;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terkait dengan
penyesuaian kebutuhan biaya perjalanan dinas Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019, sudah
tidak sesuai oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Standardisasi Biaya
Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan
Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 yaitu tentang Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
- 3 hlm
|