PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN SURAT PENGANTAR PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI PRIMER DAN SEKUNDER TINGKAT PROVINSI PADA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur Layanan Surat Pengantar Pengesahan Akta Pendirian Badan Hukum Koperasi Primer dan Sekunder Tingkat Provinsi; 3. Tata Kerja; 4. Sarana dan Prasarana; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat