Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 2021/ No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan
kepada pemungut pajak, maka perlu memasukkan
harga patokan penjualan mineral bukan logam dan
batuan yang mendasarkan pada Keputusan Gubemur
Jawa Tengah Nomor 543/45 Tahun 2020 tentang
Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan
Logam dan Batuan, maka perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana beberapa
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor
70 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2011;
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 diubah.
- 4 hlm
|