Mengatur tata cara, prosedur, dan ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Ketentuan Perjalanan Dinas, Jenis Perjalanan Dinas, Biaya dan Sumber Pendanaan, Dokumentasi dan Laporan, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat