Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2015

PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tata cara, prosedur, dan ketentuan terkait pelaksanaan perjalanan dinas bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Ketentuan Perjalanan Dinas, Jenis Perjalanan Dinas, Biaya dan Sumber Pendanaan, Dokumentasi dan Laporan, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 47 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH, DAN TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
18 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2015
Tanggal Berlaku
18 Desember 2015
Sumber
BD 2015/NO.47
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 964 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Kalimantan Utara No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, dan Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan