Pajak
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2019/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan kepada pemungut pajak, maka perlu memasukkan harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan yang mendasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/45 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017 tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015;
- Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Jepara Nomor 47 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Bantuan diubah.
- 4 halaman
|