Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan dinamika perkembangan dalam pelaksanaan akuntansi Pemerintah Kota Ambon berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; PP NO. 71 Tahun 2010; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon pada lampiran II huruf B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
90 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 53 Tahun 2015
PERBUP Kab. Purworejo No. 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Mengubah :
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2015/No. 54 Seri E Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkn mewujudkan tertib administrasi, transparansi dan alcuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 48 Tahun 2014.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan prinsip-prinsip akuntansi dalam mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaporan keuangan, maka Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018.
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
TIDAK ADA
74
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016.
ABSTRAK:
Bahwa sistem akuntansi pemerintah kabupaten Parigi Moutong sebagaimana diatur dalam Perbup parigi Moutong No. 24 Tahun 2014 merupakan dasar penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2015 dan tahun selanjutnya;
Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2014 tentang sistem akuntansi pemerintah kabupaten parigi moutong;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 24 Tahun 2014 tentang Sistim Akuntansi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri Mo. 64 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup No. 24 Tahun 2014 tentang sistem akuntansi pemerintah kabupaten parigi Moutong diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I tentang sistem akuntansi SKPD diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang sistem akuntansi SKPD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Perbup ini.
2. Lampiran II tentang sistem akuntansi PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran II tentang sistem akuntansi PPKD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
3. Lampiran III tentang bagan akun standar diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran III tentang bagan akun standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman, Lampiran: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 53 Tahun 2008
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2008/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 239 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999;UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.1 Tahun 2005; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2008; Perda No.3 Tahun 2008; dan Perda No.4 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2008.
54 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sambas No. 19 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAMBAS NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah telah ditetapkan dan dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa untuk menyempurnakan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimna hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan kembali atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sambas Nomor Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, Pp No.8 Tahun 2006, PP No.60 Tahun 2008, Pp No.71 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, PP No.27 Tahun 2014, PP No.56 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.108 Tahun 2018, Permendagri No.108 Tahun 2018, Permendagri No.1 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda Kabupaten Sambas No.6 Tahun 2018, Perda Kabupaten Sambas No.3 Tahun 2020, Perbup Sambas No.33 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
30 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
Bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diatur dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 47 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti Rekomendasai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait Beban Dibayar Dimuka dan Aset Biologis Anakan Satwa Rusa; bahwa Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum mengakomodir Kebijakan Akuntansi Perjanjian Konsesi Jasa-Pemberi Konsesi dan Kebijakan Akuntansi Properti Investasi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 56 Tahun 2018; PP No 37 Tahun 2023; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 73 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2016; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda No 2 Tahun 2008; Perda No 9 Tahun 2020; Perda No 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 244 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 53 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat