PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 37 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA AMBON
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD. No. 2018/53, LL Kota Ambon : 3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan dinamika perkembangan dalam pelaksanaan akuntansi Pemerintah Kota Ambon berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2014 perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2008; PP NO. 71 Tahun 2010; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ambon pada lampiran II huruf B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
- 90 hlm
|