Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 53 Tahun 2018

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 53 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
31 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2018
Tanggal Berlaku
31 Desember 2018
Sumber
SITUS UJDIH KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 659 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan