Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 53 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup No. 24 Tahun 2014 tentang sistem akuntansi pemerintah kabupaten parigi Moutong diubah sebagai berikut: 1. Lampiran I tentang sistem akuntansi SKPD diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang sistem akuntansi SKPD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Perbup ini. 2. Lampiran II tentang sistem akuntansi PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran II tentang sistem akuntansi PPKD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini. 3. Lampiran III tentang bagan akun standar diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran III tentang bagan akun standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 53 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN PARIGI MOUTONG TAHUN 2016.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/No.60
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan