Beberapa ketentuan dalam lampiran Perbup No. 24 Tahun 2014 tentang sistem akuntansi pemerintah kabupaten parigi Moutong diubah sebagai berikut: 1. Lampiran I tentang sistem akuntansi SKPD diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang sistem akuntansi SKPD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Perbup ini. 2. Lampiran II tentang sistem akuntansi PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran II tentang sistem akuntansi PPKD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini. 3. Lampiran III tentang bagan akun standar diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran III tentang bagan akun standar yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat