Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
ABSTRAK:
bahwa Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan
kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten
dibidang Penyelenggaraan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
perlu dilakukan penertiban dan Pengawasan; bahwa dalam melaksanakan penertiban dan Pengawasan dimaksud
agar efisien dan efektif perlu adanya pengaturan; bahwa untuk menunjang terwujudnya iklim usaha yang lebih
sehat, meningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa
keselamatan umum, kepastian keadaan Perusahaan serta
menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan Pembinaan Usaha
Konstruksi perlu dilakukan pemberian izin; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a,b dan c perlu
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jenis, bentuk dan golongan usaha jasa konstruksi, ketentuan dan syarat-syarat pemberian perizinan, nama, obyek dan subyek retribusi, penolakan dan penarikan kembali/pencabutan izin, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2001 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan tata cara penyaluran dan besarnya bantuan keuangan kepada Partai Politik yang ada di daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut, perlu diatur dan ditatapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bantuan berbentuk uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Partai Politik peserta Pemilu yang mendapat kursi di DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2006/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Jampangkulon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan Perda untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; Uu No. 32 Tahun 2004; UU no. 33 Tahun 2004; PP RI 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 8 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemekaran Kecamtabn, Pekemaran Dan Pembentukan Kecamatan Baru, Peresmian Pembentukan Kecamatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan,
pengawasan dan pelayanan terhadap penyelenggaraan
dan pelaksanaan parkir khusus di wilayah kota Banjarbaru
terutama terhadap hak dan kewajiban pengelola parkir
khusus perlu dilaksanakan penyesuaian Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi
Tempat Parkir Khusus, terhadap Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa sektor perparkiran merupakan faktor penunjang
Pendapatan Asli Daerah maka perlu diselenggarakan
secara profesional dengan penuh tanggung jawab; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b
konsinderan ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 tahun
2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2006; Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 4 tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Tempat Parkir Khusus yang berisi; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2006.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a. Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam NKRI dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua
b. Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat No. 33 Tahun 2005
1. Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah;
2. UU No. 12 Tahun 1969
3. UU No. 21 Tahun 2001
4. UU No. 26 Tahun 2002
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005
7. PP No. 25 Tahun 2000
8. PP No. 108 Tahun 2000
9. PP No. 6 Tahun 2005
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. Keputusan Presiden No. 30/P Tahun 2006
Peraturan ini mengatur mengenai Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi maksi dari bisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT . Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk ke dalam kelompok Bank Regional, maka perlu di atur pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas dan dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 1 Tahun 1991; Undang - undang 23 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Tata Cara Penyertaan Modal; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Salah satu jenis retribusi jasa umum sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi daerah, cukup potensi untuk dipungut adalah retribusi pelayanan pasar;
Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu diatur dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan
masyarakat, dan aspek keadilan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004;
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Saat Retribusi Terutang; 11. Surat Pendaftaran; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Kadaluwarsa; 15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 16. Bagi Hasil Pungutan Retribusi Kepada Desa; 17. Pengawasan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2006.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2006
PEMBENTUKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KABUPATEN SELUMA BESERTA STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJANYA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2006 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Seluma Beserta Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menyelenggarakan kewenangan Pemerintah dibidang Pendidikan dan Pelatihan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu dibentuk Badan Pendidikan dan Pelatihan;
b. bahwa pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Kabupaten Seluma masih didasarkan pada Peraturan Bupati Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Seluma beserta Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya;
1. UU No 8 Tahun 1974
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 101 Tahun 2000
8. UU No 13 Tahun 2002
9. UU No 8 Tahun 2003
10. UU No 9 Tahun 2003
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KABUPATEN SELUMA BESERTA STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJANYA.
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam Menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. Pelaksanaan urusan tata usaha Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.33 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, juncties Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom, serta dalam
rangka menjamin keadilan, kepastian hukum,
peningkatan profesionalisme, akuntabilitas
dan transparasi dalam pembentukan produk
hukum di Daerah, maka perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perda, tahapan persiapan, tahap perencanaan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan dan penyebarluasan, teknik penyusunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2006.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat