Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KABUPATEN SELUMA BESERTA STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJANYA. Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan. Dalam Menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi : a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan; b. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. Pelaksanaan urusan tata usaha Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat